Kamis, 22 Mei 2014

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam pencemaran nama baik ini kami mengambil contoh dari kasus yang pernah terjadi diIndonesia yaitu Kasus Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.
Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang di tahan di LP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan pencemaran nama baik melalui internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.
Kami akan coba jelaskan kasus yang menyita banyak perhatian semua kalangan, kasus tersebut bermula ketika  Prita menyebarkan e-mail kepada sepuluh orang temannya yang berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list, isinya hanya menggambarkan pengalamannya bersinggungan dengan rumah sakit OMNI internasional. Hal tersebut diklaim pihak rumah sakit sebagai tindakan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian dalam bentuk materil maupun dalam bentuk inmateril. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik di internet tersebut dapat di kategorikan sebagai suatu tindakan pidana karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang dirugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baik melalui internet tersebut. Pada tanggal 5 September 2008 Rumah Sakit Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk Prita. Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata Rumah Sakit OMNI. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan Rumah Sakit OMNI. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
Info terakhir, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.Majelis Hakim tingkat kasasi pada tanggal 29 September 2010 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya Mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Yang menarik dari perkara Prita Tersebut ada beberapa kaidah hukum yang bisa ditarik, yaitu diantaranya sebagai berikut :
  1. Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan, oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah kenyataan atau fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
  2. Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi yang bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum lainnya;
  3. Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai salah satu dasar / alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan dirinya dari adannya tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran nama baik/perbuatan melawan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes