Dalam
pencemaran nama baik ini kami mengambil contoh dari kasus yang pernah terjadi
diIndonesia yaitu Kasus
Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit OMNI
Internasional Tangerang.
Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang di tahan di LP wanita
Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan pencemaran nama baik melalui
internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.
Kami
akan coba jelaskan kasus yang menyita banyak perhatian semua kalangan, kasus
tersebut bermula ketika Prita menyebarkan e-mail kepada sepuluh orang
temannya yang berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit tersebut. Email tersebut
kemudian menyebar luas ke mailing list, isinya hanya menggambarkan
pengalamannya bersinggungan dengan rumah sakit OMNI internasional. Hal tersebut
diklaim pihak rumah sakit sebagai tindakan pencemaran nama baik yang
menyebabkan kerugian dalam bentuk materil maupun dalam bentuk inmateril. Tindakan yang dilakukan
oleh pelaku pencemaran nama baik di internet tersebut dapat di kategorikan
sebagai suatu tindakan pidana karena telah mengganggu ketertiban umum
dan adanya pihak yang dirugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baik
melalui internet tersebut. Pada tanggal 5 September 2008 Rumah Sakit Omni mengajukan gugatan
pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk Prita. Pengadilan Negeri
Tangerang memenangkan Gugatan Perdata Rumah Sakit OMNI. Prita terbukti
melakukan perbuatan hukum yang merugikan Rumah Sakit OMNI. Prita divonis
membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi
di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung
mengajukan banding.
Info terakhir, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan
keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.Majelis Hakim
tingkat kasasi pada tanggal 29 September 2010 telah menjatuhkan putusan yang
pada pokoknya Mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi Banten.
Yang menarik dari perkara Prita Tersebut ada beberapa kaidah
hukum yang bisa ditarik, yaitu diantaranya sebagai berikut :
- Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan, oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah kenyataan atau fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
- Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi yang bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum lainnya;
- Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai salah satu dasar / alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan dirinya dari adannya tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran nama baik/perbuatan melawan hukum.
23.12
Unknown
Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar