Welcome to our website

Selamat datang di blog kelompok empat. Blog ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi tugas matakuliah EPTIK sehingga kami bisa mendapatkan nilai UAS. kami akan sharing tentang eptik, cyber law, cyber crime dan contoh permasalahan yang berhubungan dengan penggunaan informasi teknologi.

Blog ini kami harap dapat bermanfaat. Sekali lagi kami ucapkan selamat datang di blog kelompok empat. Silakan tinggalkan komentar baik kritik ataupun saran. Terimakasih.... :)

Sabtu, 31 Mei 2014

Definisi Sumber Bacaan Yang ada Di Perpustakaan

a.                 Buku teks : Merupakan tulisan ilmiah yg dijilid rapi yg diterbitkan dengan  interval yang tidak tentu. Buku teks berkenaan dengan suatu bidang ilmu yg isinya menyeluruh dan biasanya digunakan sebagai buku wajib dalam mata kuliah tertentu.
b.         Jurnal : Merupakan majalah ilmiah yang berisi tulisan ilmiah atau hasil-hasil seminar yg diterbitkan oleh Himpunan Profesi Ilmiah. Biasanya terbit sekali tiga bulan atau 3 – 4 jilid setahun.
c.         Periodical : Merupakan majalah ilmiah yg diterbitkan secara berkala oleh lembaga-lembaga baik pemerintah atau swasta yg berisi hasil penelitian yg dikerjakan. Banyak periodical yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. 
d.         Yearbook : Merupakan buku mengenai fakta-fakta, statistik ataupun membahas suatu masalah bidang ilmu yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau swasta setiap tahun.
e          Bulletin : Merupakan tulisan ilmiah pendek yang terbit secara berkala yang berisi catatan-catatan ilmiah ataupun petunjuk-petunjuk  ilmiah tentang satu kegiatan operasional. Biasanya dikeluarkan oleh Lembaga Negara ataupun Organisasi Profesi Ilmiah. Tiap buletin berisi satu artikel mengenai hasil penelitian  yang sering disebut “Contribution”.
f.          Circular : Merupakan tulisan ilmiah pendek dan praktis biasanya dikeluarkan oleh lembaga negara atau swasta seperti Universtias, lembaga riset, dinas-dinas dan sebagainya dengan interval tak tentu.
g.         Leaflet : Berisi karangan kecil yang sifatnya ilmiah praktis. Diterbitkan oleh    lembaga-lembaga negara atau swasta dengan interval yang tidak tetap.
h.         Annual Review : Berisi ulasan-ulasan  tentang literatur yang telah diterbitkan selama masa setahun atau beberapa tahun yang lampau.  Dalam menggunakan Annual Review, carilah dari terbaru kemudian mundur ke jilid-jilid sebelumnya.
i.          Off Print : Suatu artikel ilmiah yang terlepas dari majalah atau buku teks dan dikirimkan ke perpustakaan.
j.          Reprint : Artikel yang telah dimuat dalam satu majalah ilmiah dan dicetak ulang oleh penerbit secara terpisah dan diberi sampul.
k.         Recent Advances : Sejenis majalah  ilmiah yang berisi artikel-artikel yang tidak diperoleh dalam Review Journals.
l.          Bibliografi : Buku yang berisi judul-judul artikel yang membahas bidang ilmu  tertentu.  Dalam buku tersebut diberikan judul, pengarang, tahun penerbitan, nama penerbitan serta halaman dari sumber dimana artikel tersebut dimuat.
m. Handbook : Buku kecil  yang diterbitkan oleh lembaga negara atau swasta yang biasanya berisi petunjuk-petunjuk tentang suatu masalah  tertentu atau tentang suatu fenomena yang bersifat umum.
n. Manual : Buku petunjuk mengenai tata cara melakukan sesuatu secara terperinci. Biasanya mengenai suatu masalah praktis, baik dalam mengukur, malakukan maupun memakai sesuatu secara benar.
o. Review Journal Majalah ilmiah yang berisi artikel-artikel yg dipersingkat dalam suatu cabang pengetahuan dan diterbitkan secara berkala. Singkatan artikel tersebut bukan saja berisi ikhtisar dari hasil penemuan tetapi dimulai dari masalah termasuk metode penelitian.
p. Abstract Journal: Majalah ilmiah yg berisi singkatan atau ikhtisar dari artikel-artikel dari jurnal-jurnal terbaru. Artikel  singkatan berisi judul, metode serta kesimpulan. Contoh: Biological abstract (terbit sejak tahun 1926), Field Crops abstract  (terbit sejak 1939), Plant Breeding abstract (terbit sejak 1930), International Abstract of Biological Sciences (terbit sejak tahun 1956).
7. * Off Print :  Suatu artikel ilmiah yang terlepas dari majalah atau buku teks dan dikirimkan ke perpustakaan.
* Reprint : Artikel yang telah dimuat dalam satu majalah ilmiah dan dicetak ulang oleh penerbit secara terpisah dan diberi sampul.
* Recent Advances : Sejenis majalah ilmiah yang berisi artikel-artikel yang tidak diperoleh dalam Review Journals.

Sumber : http://palbeno.blogspot.com/2013/10/tugas-metolit-bsi.html

Jumat, 23 Mei 2014

14 Tips Menggunakan Internet Secara Cerdas

14 Tips Menggunakan Internet Secara Cerdas

Beberapa hari terakhir ini, isu internet dengan jejaring sosial-nya menyeruak ke permukaan. Beberapa remaja putri dikabarkan hilang dan diculik setelah bertemu dengan teman barunya melalui situs jejaring sosial. Begitu merusakkah internet? Tentu tidak.
Internet adalah sebuah alat, yang tergantung bagaimana dan untuk apa kita menggunakan alat itu. Berikut tips bagaimana menggunakan internet secara cerdas sehingga bermanfaat bagi kehidupan.
Berikut ini 14 Tips Berinternet Secara Cerdas:
  1. Internet adalah gudang ilmu, gunakan semaksimal mungkin untuk mencari informasi yang menunjang pelajaran, kuliah, penelitian, pekerjaan dan hal-hal yang mencerdaskan lainnya.
  2. Jangan mengumbar atau memberikan data diri Anda dengan mudah di Internet, sebab data diri Anda bisa saja disalahgunakan pihak lain.
  3. Internet bersifat anonimous, mengaku perempuan tapi lelaki, bernama X tapi ternyata Y, tinggal di kota A tapi sesungguhnya di B, sehingga jangan percaya begitu saja akan informasi yang disampaikan.
  4. Jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, Twitter, My Space dan sebagainya baik untuk mempererat tali silaturahmi, berdiskusi akan banyak hal, tapi gunakanlah secara bijak, atur waktu mengakses agar tetap produktif dan jangan sembarangan menerima ajakan ”kopi darat”/bertemu dengan orang yang belum dikenal.
  5. Internet mempermudah transaksi bisnis, perbankan maupun jual-beli barang, untuk itu gunakan transaksi dengan tingkat security yang aman, berhati-hati dengan nomor kartu kredit, PIN e-banking, sebab penjahat internet siap mengintai setiap saat.
  6. Bagi orang tua, dampingi putra-putri saat mengakses internet dan berikan penjelasan serta batasan apa saja yang boleh diakses.
  7. Untuk membatasi putra-putri yang di bawah umur mengakses situs pornografi.pornoaksi, gunakan program-program filter (seperti netnanny, K9 web protection) di komputer sehingga akses internet dapat terbatasi untuk situs-situs yang aman saja.
  8. Saat ini, koneksi internet Indonesia yang terhubung ke luar negeri memerlukan kapasitas lebar pita yang besar, untuk itu utamakan membuat dan mengakses konten-konten lokal dan tidak mendownload file-file yang tidak perlu dari situs di luar negeri.
  9. Selalu log out setelah Anda log in suatu aplikasi maupun transaksi apapun. Keadaan tetap log in beresiko jika ada pihak lain yang kemudian melanjutkan aplikasi maupun transaksi terutama untuk akses internt di tempat umum seperti Warnet.
  10. Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain. Kalaupun dirasa ada yang tidak pas dengan bahasa yang tertulis, pemakluman diperlukan mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman yang berbeda ataupun kesulitan dalam menerjemahkan bahasa lisan ke tulisan, apalagi internet terutama dengan booming jejaring sosial, masih merupakan ”mainan’ baru bagi kita semua.
  11. Internet bukan wilayah bebas tanpa hukum, dimana kejahatan yang dilakukan secara off line (tradisional) kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi informasi (online) kini juga dapat diproses secara hukum. Penjahat cyber seperti cracker, carder, pencuri data/informasi elektronik kini juga dapat dijerat secara hukum. Begitu juga bagi pihak-pihak yang melakukan penipuan, pemerasan, atau penghinaan/pencemaran nama baik secara online.
  12. Perhatikan soal hak cipta saat menyalin (copy-paste) maupun menyebarkan tulisan, gambar atau video dari pihak/situs lain agar tidak ada tuntutan dikemudian hari.
  13. Tidak memproduksi maupun menyebarkan spam, virus, HOAX, termasuk juga gambar/foto pornoaksi dan pornografi, terutama pornografi anak.
  14. Karena akses internet berbiaya, terutama yang menggunakan waktu (seperti dial up ataupun di warnet-warnet) maupun volume, maka gunakan internet seperlunya agar biaya tidak membengkak. Kalaupun bersifat unlimited, tetap matikan akses jika sudah tidak dipakai agar jika ada pengguna lain yang ingin menggunakan, mendapatkan kualitas layanan yang seperti diharapkan.
Ditulis oleh Bp. Heru Sutadi
email: herusutadi@hotmail.com, Facebook: http://www.facebook.com/herusutadi
Bp. Heru Sutadi adalah anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Tentang BRTI, silakan lanjut di: http://www.brti.or.id/


Link : http://filmpelajar.com/page/14-tips-menggunakan-internet-secara-cerdas

Kamis, 22 Mei 2014

Gambar Hukum, Prita, Teknologi dan Informasi

Pemberitaan media tentang kasus Prita




Koin peduli prita


Penggunaan teknologi

Prita Mulyasari

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam pencemaran nama baik ini kami mengambil contoh dari kasus yang pernah terjadi diIndonesia yaitu Kasus Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.
Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang di tahan di LP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan pencemaran nama baik melalui internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.
Kami akan coba jelaskan kasus yang menyita banyak perhatian semua kalangan, kasus tersebut bermula ketika  Prita menyebarkan e-mail kepada sepuluh orang temannya yang berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list, isinya hanya menggambarkan pengalamannya bersinggungan dengan rumah sakit OMNI internasional. Hal tersebut diklaim pihak rumah sakit sebagai tindakan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian dalam bentuk materil maupun dalam bentuk inmateril. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik di internet tersebut dapat di kategorikan sebagai suatu tindakan pidana karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang dirugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baik melalui internet tersebut. Pada tanggal 5 September 2008 Rumah Sakit Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk Prita. Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata Rumah Sakit OMNI. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan Rumah Sakit OMNI. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
Info terakhir, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.Majelis Hakim tingkat kasasi pada tanggal 29 September 2010 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya Mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Yang menarik dari perkara Prita Tersebut ada beberapa kaidah hukum yang bisa ditarik, yaitu diantaranya sebagai berikut :
  1. Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan, oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah kenyataan atau fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
  2. Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi yang bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum lainnya;
  3. Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai salah satu dasar / alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan dirinya dari adannya tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran nama baik/perbuatan melawan hukum.

DEFINISI CYBER LAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
A. Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government

B. Topik-topik Cyber Law

 
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.


• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.


• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.


• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.



C. Asas-asas Cyber Law
 
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

• Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

• Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.


• nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.


• passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.


• protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,


• Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against

humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.


D. Tujuan Cyber Law


Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes